Yang Termasuk Hak-Hak Isteri
BAB II
HAK-HAK ISTERI ATAS SUAMINYA
Pasal 17
Yang Termasuk Hak-Hak Isteri
Allah Ta’ala berfirman:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” [An-Nisaa’/4: 34]
Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa suami dapat berbuat semena-mena kepada isterinya, tetapi lebih pantas ayat ini menambahkannya sebagai bentuk kasih sayang kepadanya, karena ia adalah seorang wanita yang “perlu dikasihani” yang berada di bawah kendalinya, lagi sangat lembut. Oleh karena itu, jangan sampai seorang suami memuji wanita lain di hadapannya dan jangan pula meninggikan tangannya atas dirinya, khususnya di hadapan keluarga suami dan juga keluarganya sendiri. Sebagaimana suami juga harus menutupi beberapa masalah yang mungkin ada di antara dirinya dengan isterinya, sambil berusaha keras untuk memecahkannya sehingga tidak akan mematahkan hatinya, dan khususnya mengguncangkan psikologisnya. Selain itu, hendaklah dia menanamkan dalam diri isterinya untuk tidak membeberkan keadaannya bersama suaminya kepada kerabat-kerabatnya. Selain itu, masalah terpenting dan paling buruk sekaligus berbahaya adalah memukulnya, khususnya di hadapan anak-anaknya, agar ia tidak dinilai hina di mata mereka, juga agar kepribadiannya tidak jatuh di hadapan mereka, yang mengakibatkan dia tidak mampu lagi menerapkan kewajibannya mendidik anak.
Selain itu, Anda juga harus mengingat sebelum mengangkat tangan Anda atas dirinya bahwa Allah lebih kuat daripada diri Anda. Dan jika kemampuan Anda menyeret Anda untuk menzhaliminya, maka ingatlah bahwa kekuasaan Allah itu jauh di atas kemampuan Anda.
Dari Abu Mas’ud al-Anshari, dia berkata, “Aku pernah memukul anakku, lalu aku mendengar suara dari arah belakangku, ‘Ketahuilah, hai Abu Mas’ud, Allah mampu berbuat atas dirimu daripada dirimu atas dirinya.’ Kemudian aku menoleh, ternyata orang itu adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kukatakan, ‘Wahai Rasulullah, dia itu aku merdekakan sekarang karena mengharapkan wajah Allah.’ Maka beliau bersabda, ‘Jika tidak engkau lakukan seperti ini, maka engkau akan dimakan oleh api Neraka atau akan disentuh api Neraka.’” [HR. Muslim].
Pasal 18
Di antara Hak-Hak Isteri adalah Menghormatinya, Menghargainya, dan Memuji Dirinya dan Pekerjaannya
Tindakan Anda memberitahu isteri tentang keridhaan dan kebahagiaan Anda atas apa yang telah dikerjakannya akan memotivasi dirinya untuk terus meningkatkan perbuatan baik.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَشْكُرُ اللهَ مَنْ لَمْ يَشْكُرُ النَّاسَ.
“Tidak dianggap bersyukur kepada Allah jika seseorang tidak berterima kasih kepada manusia.” [HR. Abu Dawud].
[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/53857-yang-termasuk-hak-hak-isteri.html